Whatsapp cctv

Program Prioritas


7progprior

Pengadilan Agama Cikarang menindaklanjuti secara aktif, partisipatif, dan inovatif atas 7 (tujuh) program prioritas yang telah ditetapkan oleh Dirjen Badilag MA-RI, yakni meliputi:

  1. Pembangunan Zona Integritas
    Salah satu program untuk mendorong terjadinya perubahan di Pengadilan Agama Cikarang adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pembangunan ZI di Pengadilan Agama Cikarang untuk menuju WBK dan WBBM secara bertahap diharapkan akan memberikan kontribusi yang dapat meningkatkan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Pengadilan Agama Cikarang.

  2. Pelayanan Informasi Melalui Website Pengadilan
    Website Pengadilan Agama Cikarang ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Cikarang. Dihadirkan sebagai amanah dari SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, situs ini diharapkan mampu menjadi jendela informasi untuk para pihak pencari keadilan maupun masyarakat umum.

  3. Penyelesaian Perkara Tepat Waktu
    Berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan, dinyatakan bahwa penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama dilaksanakan paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan.

  4. Minutasi (One Day Minutation)
    One Day Minutation merupakan program prioritas Pengadilan Agama Cikarang untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan peradilan, begitu perkara diputus, berkas perkara harus diminutasi.

  5. Publikasi Putusan (One Day Publish)
    One Day Publish merupakan salah satu program prioritas Pengadilan Agama Cikarang untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan peradilan, begitu perkara diputus, berita acara dan putusan harus di-upload dalam aplikasi berbasis elektronik seperti Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dan Direktori Putusan Mahkamah Agung dalam waktu 1 x 24 jam.

  6. Administrasi Perkara Secara Elektronik (e-Court)
    E-court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online (e-Filling), pembayaran secara online (e-Payment), mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan Pemanggilan secara online (e-Summons). Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara. E-court juga menjadi salah satu program prioritas Ditjen Badilag yang juga diterapkan di Pengadilan Agama Cikarang.

  7. Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
    Salah satu program prioritas Ditjen Badilag MA-RI yang juga menjadi program prioritas PA Cikarang adalah Penerapan SIPP untuk mengukur kinerja dan kepatuhan penyelesaian perkara.