Mekanisme Pengaduan
- Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Cikarang tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat hal-hal yang menimbulkan ketidakpuasan atau keluhan dari masyarakat, silahkan dapat diajukan ke Pengadilan Agama Cikarang dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
- Berikut cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Cikarang:
Pengaduan diajukan secara lisan:
- Pelapor datang sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
- Petugas meja Pengaduan memberikan formulir pengaduan.
- Pelapor mengisi formulir pengaduan yang diberikan petugas
- Petugas menerima formulir dan menindaklanjuti pengaduan jika pelapor ingin segera diselesaikan.
- Petugas mencatat pengaduan ke dalam buku register pengaduan
- Petugas mengarsipkan formulir pengaduan
Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua/Wakil Pengadilan Agama Cikarang, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile (021) 89970559, atau melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Cikarang, Komplek Pemda Kab. Bekasi Blok E2, Sukamahi, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
- Melalui email Pengadilan Agama Cikarang : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
Pengaduan melalui live chat:
- Buka website Pengadilan Agama Cikarang
- Klik Layanan Pengaduan Internal yang ada di Kiri Bawah website Pengadilan Agama Cikarang
- Sampaikan kritik dan saran ke dalam chat box.
- Petugas akan menerima dan merespon sesegera mungkin.
Materi Pengaduan berupa:
Pelayanan yang tidak memuaskan yang dapat merugikan masyarakat.