Pedoman Pengaduan
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA (UNDUH DISINI)
PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI
a. |
Sumber pengaduan: |
||
(1) |
Dari masyarakat: |
||
- |
Para pencari keadilan; |
||
- |
Pengacara; |
||
- |
Lembaga bantuan hukum; |
||
- |
Lembaga swadaya masyarakat; |
||
- |
Dewan perwakilan rakyat; |
||
- |
Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden; |
||
- |
Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara; |
||
- |
Komisi pemberantasan korupsi; |
||
- |
Komisi hukum nasional; |
||
- |
Komisi ombudsman nasional; |
||
- |
Komisi yudisial; |
||
- |
Dan lain-lain. |
||
(2) |
Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya) |
||
(3) |
Laporan kedinasan. |
||
Informasi dari: |
|||
- |
Instansi lain; |
||
- |
Media massa; |
||
- |
Isu yang berkembang. |
||
b. |
Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan; |
||
c. |
Proses penanganan pengaduan: |
||
(1) |
Pencatatan; |
||
(2) |
Penelaahan; |
||
(3) |
Penyaluran; |
||
(4) |
Pembentukan Tim Pemeriksa; |
||
(5) |
Survey pendahuluan; |
||
(6) |
Menyusun rencana pemeriksaan; |
||
(7) |
Pelaksanaan pemeriksaan. |
MATERI PENGADUAN
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. |
Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim. |
2. |
Penyalahgunaan wewenang atau jabatan. |
3. |
Pelanggaran sumpah jabatan. |
4. |
Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer. |
5. |
Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat. |
6. |
Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman. |
7. |
Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif. |
8. |
Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum. |
TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
a. |
Memeriksa pengaduan, meliputi: |
|
- |
Indentitas pengadu; |
|
- |
Relevansi kepentingan pengadu; |
|
- |
Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya; |
|
- |
Bukti-bukti yang dimiliki pengadu. |
|
b. |
Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut. |
|
c. |
Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi: |
|
- |
Identitas; |
|
- |
Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat; |
|
- |
Klarifikasi atas hal yang dilaporkan. |
|
d. |
Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. |
|
e. |
Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir. |
|
f. |
Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan). |
|
g. |
Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan). |
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Aplikasi SIWAS MA-RI;
- Layanan pesan singkat/SMS;
- Surat elektronik (e-mail);
- Faksimile;
- Telepon;
- Meja Pengaduan;
- Surat; dan/atau
- Kotak Pengaduan.