Tata Cara Pendaftaran Perkara Secara Online
TATA CARA PENDAFTARAN PERKARA SECARA ONLINE BAGI PENGGUNA TERDAFTAR
(PENGGUNA LAIN/NON-ADVOKAT)
PENGERTIAN e-COURT
Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
- e-Litigation (Persidangan secara online)
- Berikut tata cara pendaftaran perkara secara online bagi pengguna terdaftar (Pengguna Lain / Non Advokat) di Pengadilan Agama Cikarang :
- Calon Pengguna mengunjungi pengadilan setempat/tertuju untuk melakukan pendaftran pengguna/akun e-Court atau calon pengguna dapat mengisi formulir kemudian setelah mengisi formulir yang sudah di tandatangani di SCAN (dengan Format PDF) dikirim melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Anda akan menerima balasan User dan Password untuk memulai pendaftaran secara online, dan apabila ada yang tidak mengerti silahkan tanyakan ke nomor WhatsApp / email tersebut;
- Sebelum memulai pendaftaran anda diwajibkan untuk membuat surat GUGATAN atau PERMOHONAN di alamat ini : http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/
- Hasil Surat GUGATAN dan PERMOHONAN yang sudah di tandatangani di SCAN (dengan Format PDF).;
- Silahkan memulai pendaftaran online dengan menggunakan User dan Password yang sudah di buatkan oleh Pengadilan Agama Cikarang di alamat : https://ecourt.mahkamahagung.go.id/Login.;