Penyampaian Pengaduan
SARANA PENGADUAN
Bagi Para Pencari Keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan dengan pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami melalui sarana:
- Lisan
- Melalui telepon (021) 89970560, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
- Datang langsung ke Meja Pengaduan kantor Pengadilan Agama Cikarang Komplek Pemda kabupaten Bekasi Blok E2 Kec. Cikarang Pusat
- Tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Cikarang, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile dengan nomor (021) 89970559, atau melalui pos ke alamat kantor di Komplek Pemda kabupaten Bekasi Blok E2 Kec. Cikarang Pusat
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
- Elektronik
- Melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
SYARAT PENGADUAN
Pengadu harus mencantumkan dan memiliki:
- Identitas jelas, meliputi: nama, email, alamat dan nomor telpon yang jelas
- Menyampaikan/membawa/melampirkan serta bukti-bukti yang dapat dipertaggungjawabkan secara hukum.
Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diproses adalah sebagai berikut:
- Pelayanan
- Pelayanan proses berperkara;
- Pelayanan persidangan;
- Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasi;
- Pelanggaran
- Pelanggaran disiplin kerja pegawai;
- Pelanggaran pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan;
- Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut petugas/pegawai;
- Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidakpahaman;
- Pungutan Liar
- Pungutan Liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Agama Cikarang;
- Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Agama Cikarang.