Prosedur Persidangan
Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan. Tahapan Persidangan adalah sebagai berikut:
- Upaya perdamaian
- Pembacaan permohonan atau gugatan
- Jawaban Termohon atau Tergugat
- Replik Pemohon atau Penggugat
- Duplik Termohon atau Tergugat
- Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
- Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
- Musyawarah Majelis
- Pembacaan Putusan/Penetapan
Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verzet, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
Untuk perkara permohonan talak, Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka Pengadilan Agama:
- Menetapkan hari sidang ikrar talak.
- Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak.Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
- Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
Untuk perkara cerai gugat, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan Akta Cerai.
Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.
Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.