Whatsapp cctv

Kebijakan dan Peraturan


Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Agama Cikarang mengacu kepada dasar hukum yang berlaku sebagai berikut:

No.
Dasar Hukum
File
1.
Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2.
Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
4.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
5.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
6.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 017/Dj.A/SK/VII/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama