Kebijakan dan Peraturan
Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Agama Cikarang mengacu kepada dasar hukum yang berlaku sebagai berikut:
No.
Dasar Hukum
File
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
5.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan