Pengawasan
Pengawasan atas Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Cikarang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Cikarang;
- Ketua Pengadilan Agama Cikarang bertanggung jawab dalam pelaksanaan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014;
- Pemberian layanan hukum di Posbakum dicatat dalam register dan dilaporkan setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh Petugas Posbakum dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Cikarang melalui Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
- Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Cikarang melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Cikarang dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Cikarang;
- Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu;
- Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Cikarang dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas Posbakum Pengadilan Agama Cikarang dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan;
- Pengadilan Agama Cikarang dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum berkewajiban melakukan evaluasi berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini;
- Pengadilan Agama Cikarang dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum melaksanakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk membahas permasalahan dan perkembangan yang timbul dalam kaitannya dengan kerjasama yang dijalin;
- Dalam melaksanakan pelayanan pos bantuan hukum secara optimal dan terpadu, Pengadilan Agama Cikarang dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum dapat berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.