Whatsapp cctv

Pengambilan Akta Cerai


Akta Cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Tata cara dan persyaratan pengambilan Akta Cerai diatur sebagai berikut:

Akta Cerai Diambil Sendiri

  1. Kartu Identitas (KTP)
  2. Identitas Perkara atau Nomor Perkara yang terdapat pada Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) atau Surat Panggilan (Relas Panggilan).
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah). Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Foto dan Kartu Keluarga juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10.000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Akta Cerai Diambil Keluarga

  1. Surat Kuasa, dalam surat kuasa harus ditulis dengan jelas maksud pemberian kuasa untuk mengambil akta cerai dengan menyertakan nomor perkara. Selain itu, surat kuasa juga harus dibubuhi tanda tangan diatas materai dari pihak yang memberikan kuasa.
  2. Photo Copy Kartu Identitas (KTP) Pemberi dan Penerima Kuasa.

Akta Cerai Diambil Oleh Pengacara/Advokat/Kuasa Hukum

  1. Bagi yang menggunakan jasa lawyer/pengacara/kuasa hukum/Advokat, bisa mewakilkan pengambilan akta cerai di pengadilan agama kepada pengacara yang ditunjuk, adapun persyaratannya adalah Surat Kuasa.
  2. Surat Kuasa harus secara konkrit menyebutkan keperluan seperti pengambilan Salinan Putusan, Penetapan dan atau Akta Cerai. Jika dalam surat kuasa untuk beracara belum disebutkan secara jelas, maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isi surat kuasanya menyatakan keperluan untuk pengambilan Salinan Putusan, Penetapan dan atau Akta Cerai.

    Prosedur Pengambilan Salinan Putusan

    Syarat mengambil Salinan Putusan;

    • 1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
    • 2. Memperlihatkan KTP Asli  bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
    • 3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
    • 4. Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Tiga ratus rupiah per lembar)


    Syarat Pengajuan Permohonan Surat Keterangan (Duplikat) Akta Cerai
    • 1. Pihak yang ingin mengajukan harus mengetahui Nomor Perkara atau Nomor Akta Cerai yang akan dimintakan Surat Keterangan / Duplikat.
    • 2. Pengajuan permohonan dilakukan oleh Pihak yang bersangkutan (pengenalan identitas melalui KTP Asli ).
    • 3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat yang menerangkan bahwa Akte Cerai Nomor : xxx/AC/2002/PA.Ckr dengan Nomor Perkara xxx/Pdt.G/2002/PA.Ckr telah hilang.
    • 4. Lampirkan Foto Kopi Akta Cerai yang akan dimintakan Surat Keterangan / Duplikat ( Jika Ada ).
    • 5. Surat Keterangan Domisili / tempat tinggal dari Kelurahan tempat tinggal sekarang ( diketahui oleh Kecamatan setempat ).
    • 6. Surat Pernyataan bermeterai 10.000 dari Pihak, yang menerangkan bahwa Akta Cerai tersebut belum pernah digunakan untuk menikah (download Lampiran Format Surat)
    • 7. Meminta Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama dan Kelurahan (Mengetahui Kecamatan) setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum pernah menikah lagi dengan pihak lain setelah terjadinya perceraian.
    • 8. Pengambilan Surat Keterangan Duplikat Akta Cerai harus dilakukan oleh Pihak yang mengajukan ( pengenalan identitas melalui KTP Asli ).
    • 9. Meminta Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan akan menikah lagi dengan calon suami / calon isteri beserta bin / binti sesuai dengan ejaan yang benar dan akan menikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan mana.