Whatsapp cctv

Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana


GUGATAN SEDERHANA

Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, menyatakan bahwa Perkara Ekonomi Syariah dapat diajukan di Pengadilan Agama dengan Gugatan Sederhana atau dengan acara biasa. Sehubungan dengan adanya PERMA tersebut, maka Ditjen Badan Peradilan Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.