Whatsapp cctv

Tingkat Pertama


Prosedur Berperkara pada Pengadilan Tingkat Pertama

 

CERAI GUGAT/CERAI TALAK

SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT/CERAI TALAK :

  1. Asli Kutipan Akta Nikah / Duplikat Akta Nikah;
  2. Foto copy Kutipan Akta Nikah / Duplikat Akta Nikah, 1 lembar kertas A4;
  3. Foto copy KTP Penggugat/Pemohon, 1 lembar kertas A4;
  4. Foto copy Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI), 1 lembar kertas A4;
  5. Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya (Ghaib), melampirkan pula Asli dan Foto copy Surar Keterangan Ghoib dari Desa/Kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan ........ tahun ........ sampai sekarang dan tidak diketahui alamat jelasnya, 1 lembar kertas A4;
  6. Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku.

*) Persyaratan angka 2 s.d 5, masing-masing diberi/ditempel meterai Rp.10.000,- dan di Nazzagelen/legalisir di kantor pos dan semua aslinya di bawa saat persidangan.


HARTA BERSAMA

SYARAT PENGAJUAN GUGATAN HARTA BERSAMA :

  1. Foto copy akta cerai, 1 lembar kertas A4;
  2. Foto copy Putusan Pengadilan Agama, 1 lembar kertas A4;
  3. Foto copy KTP Penggugat, 1 lembar kertas A4;
  4. Foto bukti kepemilikan atas harta bersama, 1 lembar kertas A4;
  5. Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku.

*) Persyaratan angka 1 s.d 4 masing-masing diberi/ditempel meterai Rp.10.000,- dan di Nazzagelen/legalisir di kantor pos dan semua aslinya di bawa saat persidangan.


HADHANAH (PENGASUHAN ANAK)

SYARAT PENGAJUAN GUGATAN HADHANAH (PENGASUHAN ANAK):

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat, 1 lembar kertas A4;
  2. Foto copy Akta Kelahiran Anak/Surat Kenal Lahir dari Dokter/Rumah Sakit, 1 lembar kertas A4;
  3. Foto copy Akta Cerai, 1 lembar kertas A4;
  4. Foto copy Putusan Pengadilan Agama, 1 lembar kertas A4;
  5. Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku.

*) Persyaratan angka 1 s.d 4 masing-masing diberi/ditempel meterai Rp.10.000,- dan di Nazzagelen/legalisir di kantor pos dan semua aslinya di bawa saat persidangan.


GUGATAN WARIS

SYARAT PENGAJUAN GUGATAN WARIS:

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Penggugat/Para Penggugat, 1 lembar kertas A4;
  2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Penggugat/Para Penggugat, 1 lembar kertas A4;
  3. Foto copy Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta NIkah Pewaris/orang yang meninggal dunia, 1 lembar kertas A4;
  4. Foto copy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir Penggugat/Para Penggugat, 1 lembar kertas A4;
  5. Foto bukti kepemilikan atas harta bersama, 1 lembar kertas A4;
  6. Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku.

*) Persyaratan angka 1 s.d 5 masing-masing diberi/ditempel meterai Rp.10.000,- dan di Nazzagelen/legalisir di kantor pos dan semua aslinya di bawa saat persidangan.


DISPENSASI NIKAH

SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH :

  1. Foto copy Surat penolakan menikahkan dari KUA setempat, 1 lembar kertas A4;
  2. Foto copy Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA setempat, 1 lembar kertas A4;
  3. Foto copy KTP Pemohon (Suami & Istri), 1 lembar kertas A4;
  4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon, 1 lembar kertas A4;
  5. Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah Pemohon, 1 lembar kertas A4;
  6. Foto copy KTP calon suami atas bawah, 1 lembar kertas A4;
  7. Foto copy KTP calon istri atas bawah, 1 lembar kertas A4;
  8. Foto copy akta kelahiran calon suami, 1 lembar kertas A4;
  9. Foto copy akta kelahiran calon istri, 1 lembar kertas A4;
  10. Foto copy Surat keterangan kehamilan dari Dokter / Bidan (Bagi yang hamil), 1 lembar kertas A4;
  11. Foto copy Surat keterangan status anak yang akan menikah, dari Kelurahan / Desa setempat, 1 lembar kertas A4;
  12. Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku.

*) Persyaratan angka 1 s.d 11, masing-masing diberi/ditempel meterai Rp.10.000,- dan di Nazzagelen/legalisir di kantor pos dan semua aslinya di bawa saat persidangan.


PERWALIAN

SYARAT PERMOHONAN PERWALIAN :

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, 1 lembar kertas A4;
  2. Foto copy Kartu keluarga (KK), 1 lembar kertas A4;
  3. Foto copy Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon, 1 lembar kertas A4;
  4. Foto copy Akta Cerai, jika sudah bercerai, 1 lembar kertas A4;
  5. Foto copy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir anak, 1 lembar kertas A4;
  6. Foto copy Kartu Keluarga Anak, 1 lembar kertas A4;
  7. Foto copy Slip Gaji/Keterangan Penghasilan Pemohon, 1 lembar kertas A4;
  8. Foto copy Surat Persetujuan tertuls dari suami/isteri bagi yang sudah menikah, yang ditandatangani diatas meterai;
  9. Foto copy Surat Pernyataan tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak yang ditandatangani di atas meterai;
  10. Foto copy Surat Keterangan Berkelakukan Baik dari Kepolisian setempat;
  11. Khusus bagi Pemohon selain dari orang tua kandung anak:
    1. Foto copy Surat Pernyataan bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermeterai
    2. Foto copy Surat Persetujuan tertulis dari orang tua si anak yang ditandatangani di atas meterai, apabila:
      1. Orang tua anak masih ada
      2. Orang tua anak diketahui keberadaannya
      3. Orang tua anak cakap melakukan perbuatan hukum
  12. Foto copy sertifikat tanah / surat lain yang dimateraikan Rp.10.000,- 1 lembar kertas A4, apabila untuk menjual / membeli;
  13. Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku.

*) Persyaratan angka 1 s.d 12 masing-masing diberi/ditempel meterai Rp.10.000,- dan di Nazzagelen/legalisir di kantor pos dan semua aslinya di bawa saat persidangan.


PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS (PAW)

SYARAT PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS (PAW):

  1. Foto copy KTP Pemohon atau Para Pemohon, 1 lembar kertas A4;
  2. Foto copy Kutipan Akta Nikah/duplikat Kutipan Akta Nikah Pewaris, 1 lembar kertas A4;
  3. Foto copy Kartu Keluarga Pemohon/Para Pemohon, 1 lembar kertas A4;
  4. Foto copy akta kelahiran/akta kenal lahir, Pemohon/Para Pemohon, 1 lembar kertas A4;
  5. Foto copy surat kematian Pewaris/orang yang meninggal dunia;
  6. Foto copy surat kematian orang tua pewaris dan ahli waris (bagi yang sudah meninggal dunia), 1 lembar kertas A4;
  7. Foto copy Surat Keterangan Waris/Surat Pernyataan Ahli Waris, dari kantor Kelurahan dan ditandatangani oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat;
  8. Foto copy surat-surat atau bukti kepemilikan harta peninggalan yang akan diurus, 1 lembar kertas A4;
  9. Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku.

*) Persyaratan angka 1 s.d 8 masing-masing diberi/ditempel meterai Rp.10.000,- dan di Nazzagelen/legalisir di kantor pos dan semua aslinya di bawa saat persidangan.


PERMOHONAN WALI ADHOL

SYARAT PERMOHONAN WALI ADHOL:

  1. Foto copy Surat penolakan menikahkan dari KUA, 1 lembar kertas A4;
  2. Foto copy Surat keterangan adanya halangan / kurang persyaratan dari KUA, 1 lembar kertas A4;
  3. Foto copy KTP Pemohon, 1 lembar kertas A4;
  4. Foto copy KTP Calon suami, 1 lembar kertas A4;
  5. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon, 1 lembar kertas A4;
  6. Foto copy buku nikah orang tua Pemohon, 1 lembar kertas A4;
  7. Foto copy akte cerai orang tua Pemohon, jika telah bercerai, 1 lembar kertas A4;
  8. Foto copy akta kelahiran Pemohon, 1 lembar kertas A4;
  9. Foto copy Surat Keterangan bekerja Pemohon dan calon suami, jika sudah bekerja, 1 lembar kertas A4;
  10. Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku.

*) Persyaratan angka 1 s.d 9 masing-masing diberi/ditempel meterai Rp.10.000,- dan di Nazzagelen/legalisir di kantor pos dan semua aslinya di bawa saat persidangan.


PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK

SYARAT PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK ANTAR WARGA NEGARA INDONESIA:

  1. Anak yang akan diangkat belum berusia 18 tahun;
  2. Orang tua angkat minimal berusia 30 tahun dan maksimal berusia 55 tahun;
  3. Calon Anak angkat dan orang tua angkat, sama-sama beragama Islam;
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pemohon/calon ortu angkat, 1 lembar kertas A4;
  5. Foto copy Kartu Keluarga Para Pemohon//calon ortu angkat, 1 lembar kertas A4;
  6. Foto copy Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Para Pemohon/calon ortu angkat, 1 lembar kertas A4;
  7. Foto copy Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir calon Anak angkat, 1 lembar kertas A4;
  8. Foto copy Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) Para Pemohon/calon ortu angkat dari Kepolisian setempat, 1 lembar kertas A4;
  9. Foto copy Surat Keterangan Sehat Para Pemohon/ calon ortu angkat dari Dokter/Rumah Sakit Pemerintah, 1 lembar kertas A4;
  10. Foto copy Surat Keterangan Penghasilan Para Pemohon/calon ortu angkat, 1 lembar kertas A4;
  11. Foto copy Surat Pernyataan Tertulis bersedia menjadi orang tua angkat dan tidak akan menyia-nyiakan anak angkat yang aslinya ditandatangani di atas meterai, 1 lembar kertas A4;
  12. Foto copy Surat Persetujuan dari orang tua kandung / Wali calon anak angkat, yang aslinya ditandatangani di atas meterai, 1 lembar kertas A4;
  13. Fotocopy Surat Rekomendasi dari Kantor Dinas Sosial Pemda Setempat, 1 lembar kertas A4;
  14. Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku.

*) Persyaratan angka 4 s.d 13 masing-masing diberi/ditempel meterai Rp.10.000,- dan di Nazzagelen/legalisir di kantor pos dan semua aslinya di bawa saat persidangan.


SYARAT PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING:

  1. Anak yang akan diangkat belum berusia 18 tahun;
  2. Orang tua angkat minimal berusia 30 tahun dan maksimal berusia 55 tahun;
  3. Calon Anak angkat dan orang tua angkat, sama-sama beragama Islam;
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pemohon/calon ortu angkat, 1 lembar kertas A4;
  5. Foto copy Kartu Keluarga Para Pemohon/calon ortu angkat, 1 lembar kertas A4;
  6. Foto copy Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Para Pemohon/calon ortu angkat, 1 lembar kertas A4;
  7. Foto copy Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir calon Anak angkat, 1 lembar kertas A4;
  8. Foto copy Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) Para Pemohon dari Kepolisian setempat, 1 lembar kertas A4;
  9. Foto copy Surat Keterangan Sehat Para Pemohon/calon ortu angkat dari Dokter/Rumah Sakit Pemerintah, 1 lembar kertas A4;
  10. Foto copy Surat Keterangan Penghasilan Para Pemohon/calon ortu angkat, 1 lembar kertas A4;
  11. Foto copy Surat Pernyataan Tertulis bersedia menjadi orang tua angkat dan tidak akan menyia-nyiakan anak angkat yang aslinya ditandatangani di atas meterai, 1 lembar kertas A4;
  12. Foto copy Surat Persetujuan dari orang tua kandung/Wali calon anak angkat, yang aslinya ditandatangani di atas meterai, 1 lembar kertas A4;
  13. Fotocopy Surat Rekomendasi dari Kantor Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), 1 lembar kertas A4;
  14. Fotocopy Surat Rekomendasi dari Lembaga Pengasuhan Anak, 1 lembar kertas A4;
  15. Foto copy Surat Izin tertulis dari pemerintah negara asal Pemohon melalui Kedutaan atau perwakilan negara Pemohon, 1 lembar kertas A4;
  16. Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku.

*) Persyaratan angka 4 s.d 15 masing-masing diberi/ditempel meterai Rp.10.000,- dan di Nazzagelen/legalisir di kantor pos dan semua aslinya di bawa saat persidangan.


PERMOHONAN ISBAT NIKAH

SYARAT PERMOHONAN ISBAT NIKAH:

  1. Foto copy KTP Para Pemohon, 1 lembar kertas A4;
  2. Foto copy Surat Keterangan dari KUA tempat menikah yang menerangkan bahwa pernikahan Para Pemohon tidak tercatat, 1 lembar kertas A4;
  3. Foto copy KK (Kartu Keluarga), jika ada, 1 lembar kertas A4;
  4. Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku.

*) Persyaratan angka 1 s.d 3 masing-masing diberi/ditempel meterai Rp.10.000,- dan di Nazzagelen/legalisir di kantor pos dan semua aslinya di bawa saat persidangan.


PERMOHONAN POLIGAMI

SYARAT PERMOHONAN POLIGAMI:

  1. Surat Permohonan / Gugatan (rangkap 5 + softcopy dalam CD / Flashdisk);
  2. Surat Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan (N8) dan Penolakan (N9) dari KUA;
  3. Foto copy KTP Pemohon (masih berlaku);
  4. Foto copy KTP istri pertama (masih berlaku);
  5. Foto copy KTP istri kedua (masih berlaku);
  6. Menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan untuk dipoligami dari istri pertama, yang nantinya ditanda tangani oleh Termohon;
  7. Menyerahkan surat pernyataan siap berlaku adil yangh nantinya ditanda tangani oleh pemohon ;
  8. Menyerahkan surat keterangan harta bersama yang diperoleh dengan istri terdahulu (bermaterai) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan;
  9. Menyerahkan surat keterangan penghasilan (bermaterai) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dari tempat bekerja (bendahara bagi PNS, Kepala Desa/Lurah bagi wiraswasta);
  10. Foto copy surat keterangan status pemohon dan calon istri kedua (Surat keterangan perawan dari Kepala Desa, Akta Cerai untuk yang berstatus janda cerai, surat keterangan kematian untuk yang berstatus janda mati);
  11. Surat ijin dari pejabat yang berwenang (jika pemohon sebagai Pegawai Negeri, baik sipil maupun TNI/POLRI);
  12. Persyaratan nomor 2 - 10 di Nagelezen (dimaterai dan cap POS);
  13. Membayar Panjar Biaya Perkara.;