Tingkat Pertama
Prosedur Berperkara pada Pengadilan Tingkat Pertama
CERAI GUGAT/CERAI TALAK
SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT/CERAI TALAK :
- Asli kutipan akta nikah / duplikat akta nikah
- Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan Rp 6.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP, Pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan dimateraikan Rp 6.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar
- Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN)
- Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan ........ tahun ........ sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas
- Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku
DISPENSASI NIKAH
SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH :
- Surat penolakan dari KUA
- Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA
- Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon (Suami & Istri) yang dimateraikan Rp 6.000,-
- Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah Pemohon yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar dan menunjukkan yang asli
- Satu (1) lembar foto copy KTP calon suami folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong, yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Satu (1) lembar foto copy KTP calon istri folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong, yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon suami yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon istri yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Satu (1) lembar foto copy akta nikah orang tua calon dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Surat keterangan kehamilan dari Dokter / Bidan (Bagi yang hamil)
- Surat keteranga status dari Kelurahan / Desa
- Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku
PERWALIAN
SYARAT PERMOHONAN PERWALIAN :
- Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy akta nikah / akta cerai apabila sudah bercerai yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy 1 lembar akte kelahiran anak - anak yang belum dewasa yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy sertifikat tanah / surat lain yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar (apabila untuk menjual / membeli)
- Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku
PENETAPAN AHLI WARIS
SYARAT PENETAPAN WARIS :
- Foto copy KTP Pemohon dan semua ahli waris 1 sebanyak 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy akta nikah pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy akta kelahiran semua anak dari pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy surat kematian (Suami / Istri) sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy surat kematian orang tua pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris (misalnya : suami, istri, anak) dari almarhum ............. guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Kota Madiun
- Foto copy surat keterangan ahli waris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku
PERMOHONAN WALI ADHOL
SYARAT PERMOHONAN WALI ADHOL :
- Surat penolakan dari KUA
- Surat keterangan adanya halangan / kurang persyaratan dari KUA
- Foto copy KTP Pemohon (calon suami dan istri) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy kartu keluarga Pemohon yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy buku nikah orang tua Pemohonan yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy akte cerai (bila orang tua telah bercerai) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy akta kelahiran yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar (Asli harus ada)
- Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku
PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK
SYARAT PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK :
- Foto copy surat nikah Pemohon (suami + istri) dan orang tua anak yang mau diangkat yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Foto copy akta kelahiran anak yang mau diangkat atau surat keterangan kelahiran dari Bidan, yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
- Surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian
- Surat keterangan kesehatan dari Dokter
- Surat keterangan penghasilan disahkan oleh Kelurahan
- Surat rekomendasi dari Dinas Sosial
- Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku
PERMOHONAN ISBAT NIKAH
SYARAT PERMOHONAN ISBAT NIKAH:
- Foto copy KTP Pemohon yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP semua anak - anak Pemohon yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Foto copy surat keterangan dari KUA tempat menikah yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP suami dan istri yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Foto copy KK (Kartu Keluarga) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Foto copy surat kematian (jika salah satu sudah meninggal)yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku
PENGAJUAN HARTA BERSAMA
SYARAT PENGAJUAN HARTA BERSAMA :
- Foto copy akta cerai 1 muka (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Foto copy semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Membayar biaya panjar perkara sesuai SK Panjar yang berlaku