Peraturan Perundang-undangan
Biaya untuk memperoleh salinan informasi diatur sebagai berikut:
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotocopy) informasi yang dimohonkan serta biaya trasnprtasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan pengadaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil trasnportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).