Whatsapp cctv

Peraturan Perundang-undangan


Biaya untuk memperoleh salinan informasi diatur sebagai berikut:

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotocopy) informasi yang dimohonkan serta biaya trasnprtasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan pengadaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil trasnportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).