Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Cikarang Terus Genjot Mediasi, Dorong Perdamaian di Balik Konflik Keluarga
CIKARANG (21/08/2025) – Pengadilan Agama (PA) Cikarang secara berkelanjutan melaksanakan sosialisasi mengenai pentingnya Mediasi sebagai jalan penyelesaian sengketa yang efektif dan damai. Sosialisasi ini ditujukan tidak hanya kepada para pihak yang berperkara, tetapi juga internal aparatur pengadilan, guna memastikan setiap sengketa, khususnya perkara keluarga, diupayakan selesai melalui kesepakatan damai.
Ketua Pengadilan Agama Cikarang, dalam berbagai kesempatan, selalu menekankan bahwa mediasi adalah "Pintu Utama Menuju Perdamaian" dan menjadi instrumen wajib yang harus ditempuh sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Fokus Sosialisasi: Bukan Sekadar Prosedur, Tetapi Solusi Harmonis
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan secara rinci bahwa mediasi merupakan proses perundingan yang dibantu oleh seorang Mediator (Hakim atau Non-Hakim) yang netral. Tujuan utamanya adalah mencari titik temu dan kesepakatan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, tanpa harus ada pihak yang merasa kalah.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut antara lain:
-
Gratis untuk Jasa Mediator Internal: PA Cikarang menjamin bahwa jasa Mediator dari Hakim atau Pegawai Pengadilan tidak dipungut biaya.
-
Ruang Khusus yang Kondusif: Pengadilan telah menyediakan Ruang Mediasi yang nyaman dan privat untuk memfasilitasi dialog yang terbuka dan konstruktif.
-
Keberhasilan Mediasi Meningkat: PA Cikarang mencatat peningkatan angka keberhasilan mediasi, bahkan beberapa perkara sulit, termasuk sengketa harta bersama dan perceraian, berhasil diselesaikan dengan damai melalui mediasi. Keberhasilan ini terbukti mampu meminimalkan konflik berkepanjangan dan menjaga hubungan baik antar pihak.

Mediasi Elektronik sebagai Inovasi Layanan
PA Cikarang juga terus mengedepankan inovasi, termasuk pemanfaatan teknologi. Sosialisasi juga mencakup pelaksanaan Mediasi Elektronik (E-Mediasi) bagi pihak yang berhalangan hadir secara fisik, memungkinkan proses damai tetap berjalan lancar melalui aplikasi konferensi video.
"Kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa di Pengadilan Agama, kami tidak hanya mengadili, tetapi juga mengupayakan perdamaian. Keberhasilan mediasi adalah prioritas kami karena perdamaian adalah inti dari penyelesaian sengketa, terutama dalam ranah keluarga," ujar salah satu perwakilan Hakim Mediator.
Diharapkan, dengan intensifikasi sosialisasi ini, kesadaran masyarakat tentang manfaat mediasi akan semakin meningkat, menjadikan jalur damai sebagai pilihan utama dalam menyelesaikan sengketa di Pengadilan Agama Cikarang.