Seputar Peradilan
Kolaborasi dengan BAZNAS, Pengadilan Agama Cikarang Tingkatkan Penyaluran Zakat Profesi
Senin (4 Desember 2023) Siang, Pengadilan Agama Cikarang menerima kedatangan BAZNAS dalam rangka audiensi, dihadiri oleh Ketua BAZNAS, Bapak H.M. Samsul Bahri dan rekan,
Bapak Drs. Sodikin, S.H.,M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Cikarang berharap penyaluran Zakat Profesi seluruh karyawan dan karyawati di Kantor Pengadilan Agama Cikarang dapat tepat sasaran.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, SK Ketua BAZNAZ RI Nomor 1 Tahun 2023 serta Surat Edaran Sekma Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengumpulan Zakat Melalui Baznaz, aturan zakat yang dikenakan adalah sebesar 2,5% dari total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Dana zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada penerima manfaat (mustahik) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan penghasilan yang diterima seluruh karyawan dan karyawati Kantor Pengadilan Agama Cikarang dapat menjadi keberkahan sesuai dengan syariat islam yang bersifat sosial dengan memberikan bantuan kepada yang berhak menerima, membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk, dan sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikan.(lisna)