Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Cikarang Kembali Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Cibarusah Pagi Ini
Pada Jumat Pagi (13 Oktober-2023) ini, Pengadilan Agama Cikarang kembali menggelar sidang Isbat Nikah Terpadu. Kali ini Sidang Isbat dilaksanakan di Kantor Desa Sirnajati, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dilaksanakan oleh 5 Orang Hakim dan 5 Orang Panitera Pengganti dengan jumlah 109 perkara.
Sidang yang dimulai Pukul 08.30 WIB ini disambut antusias oleh masyarakat. Ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang belum mempunyai akta nikah, melalui isbat nikah yang tentunya memiliki aspek positif dalam memudahkan masyarakat mencatatkan kembali perkawinan yang telah dilangsungkan. Kedudukan isbat nikah dalam peraturan perundang-undangan perkawinan memberi dasar adanya kepastian hukum bagi perkawinan yang tidak dicatat. Perkawinan yang tidak dicatat mesti dilakukan penetapan secara administratif melalui lembaga isbat nikah. Kepastian hukum isbat nikah terhadap status anak dan harta perkawinan merupakan sarana untuk menegakkan perlindungan harta, dengan isbat nikah yang berkonsekuensi diakuinya pernikahan secarah hukum formal, maka secara otomatis status anak dan harta perkawinan menjadi diakui, sehingga kepemilikan harta dan hak-hak lain yang berkaitan dapat terpelihara. Hal inilah yang menjadi latar belakang Pengadilan Agama Cikarang kembali menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu ini.
Dengan adanya sidang isbat nikah terpadu yang dilakukan secara rutin oleh Pengadilan Agama Cikarang ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.(lisna)