Seputar Peradilan
Mediasi Berhasil Dengan Perdamaian
di Pengadilan Agama CIkarang
pa-cikarang.go.id || Rabu, 04 Oktober 2023
Rabu, (04/10/23), Hakim Mediator Pengadilan Agama Cikarangkembali berhasil mendamaikan pasangan suami istri dalam perkara perceraian nomor 41/Pdt.G/2022/PA.W adapun yang bertindak sebagai hakim mediator adalah Ketua Pengadilan Agama Wamena, Bapak Abubakar Gaite, S.Ag., M.H.
Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilakn penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 41/Pdt.G/2022/PA. W., berhasil mencapai kesepakatan. Para pihak yang berperkara berhasil menyelesaikan perkaranya secara damai dan mengakhiri sengketa yang diajukan. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukannya dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Para pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangga sehingga terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Dengan keberhasilan ini Humas Pengadilan Agama Wamena Bapak Siswanto, S.H.I., M.H. menambahkan bahwa sepanjang tahun 2022 ini tingkat keberhasilan mediasi di PA Wamena dapat dikatakan lebih dari 80 %, hal ini menunjukan semangat dan komitmen PA Wamena yang sungguh-sungguh agar prinsip musyawarah untuk mufakat dapat dikedepankan dalam menyelesaikan setiap masalah khususnya dalam perkara rumah tangga.