Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Cikarang melaksanakan pelayanan terpadu itsbat nikah di Desa Cikedokan Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2017 bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bekasi serta Kementerian Agama Kabupaten Bekasi (Kantor Urusan Agama Cikarang Barat).
Acara pelayanan terpadu itsbat nikah tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Cikarang Dra. Hj. Suhaimi, MH. beserta jajarannya, Pejabat dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikarang Barat beserta jajarannya, Pejabat dari Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi beserta jajarannya serta Kepala Desa Cikedokan.
Program pelayanan terpadu itsbat nikah ini merupakan salah satu wujud pelayanan prima Pengadilan Agama Cikarang kepada masyarakat Kabupaten Bekasi;
Tim dari Pengadilan Agama Cikarang yang ikut dalam pelayanan terpadu itsbat nikah ini terdiri dari 2 Hakim dan 2 Panitera Pengganti. Sidang dilaksanakan dengan sistem Hakim Tunggal sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.
Pelaksanaan pelayanan terpadu itsbat nikah tersebut dilaksanakan di aula Kantor Desa Cikedokan Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. Ada 50 pasutri (pasangan suami isteri) yang terdaftar mengikuti sidang. Setelah melalui proses persidangan, semua perkara tersebut dikabulkan oleh 2 Hakim Tunggal Pengadilan Agama Cikarang. Masing-masing Hakim Tunggal menyidangkan 25 perkara itsbat nikah.
Acara pelayanan terpadu itsbat nikah tersebut ditutup oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Cikarang sekaligus dilakukan penyerahan kepada 5 pasutri sebagai perwakilan dari peserta pelayanan terpadu itsbat nikah berupa Penetapan Itsbat Nikah dari Pengadilan Agama Cikarang, buku Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Cikarang Barat dan ada 5 peserta pelayanan terpadu itsbat nikah yang langsung mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran anak-anak mereka yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi.
Tampak raut muka bahagia dari semua pasutri yang mengikuti pelayanan terpadu itsbat nikah setelah perkaranya dikabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Agama Cikarang, karena sebelumnya banyak diantara pasutri tersebut selama bertahun-tahun mereka berumah tangga namun tidak mempunyai buku Kutipan Akta Nikah dan Kutipan Akta Kelahiran anak-anak mereka.