Whatsapp cctv

Seputar Peradilan

Dua Tahun Berturut-turut, PTA Bandung Kikis Habis Sisa Perkara

Jakarta | Badilag.mahkamahagung.go.id

Usaha mengikis habis sisa perkara yang dilakukan jajaran Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat patut diacungi jempol. Pasalnya, PTA yang dipimpin Dr. H. Zainuddin Fajari, S.H., M.H., ini berhasil mengikis sisa perkara tahun 2016 menjadi nol perkara (zero pending case).

Prestasi zero pending case di akhir tahun bukan kali ini saja diraih PTA Bandung. Pada akhir tahun 2015, PTA yang membawahi 24 pengadilan agama se Jawa Barat ini juga sukses menihilkan sisa perkara.

Atas pencapaian tersebut, jajaran PTA Bandung menggelar acara Syukuran Zero Pending Case PTA Jawa Barat pada Kamis (29/12/2016) di Ruang Sidang Utama PTA di Jl. Soekarno Hatta 714 Bandung.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas peningkatan kinerja majelis hakim dan panitera pengganti dalam upaya penyelesaian perkara hingga mencapai zero case di penghujung tahun 2016 ini,” kata Ketua PTA Bandung dalam sambutannya.

“Dengan diraihnya zero pending case tahun ini, berarti sudah dua tahun berturut-turut PTA Jawa Barat mencapai hal yang membanggakan tersebut. Ke depan, perlu dilakukan revisi SOP yang disesuaikan dengan realisasi capaian kinerja,” kata Zainuddin Fajari.

Sementara itu Panitera PTA Jawa Barat, Drs. Muhammad Yamin, M.H., selaku Ketua Panitia acara syukuran dalam laporannya seperti diberitakan www.pta-bandung.go.id, menyampaikan bahwa jumlah perkara yang diputus tahun 2016 adalah sebanyak 348 perkara dan telah selesai diminutasi. Dibanding tahun-tahun sebelumnya, jumlah perkara tahun 2016 ini mengalami kenaikan sebanyak 27 % atau sebanyak 74 perkara.

Pada tahun 2015 perkata yang diputus adalah sebanyak 302 perkara, 28 perkara merupakan sisa tahun 2014 yang diselesaikan/diputus tahun 2015.

Dari data tersebut, lanjut Muhammad Yamin, dapat dilihat bahwa Majelis Hakim PTA Jawa Barat mampu memutus per perkara rata-rata kurang dari 35 hari. Hal ini menunjukkan peningkatan kinerja yang sangat baik dan komitmen kuat dari segenap pimpinan dan karyawan PTA Jawa Barat khususnya bidang kepaniteraan setelah meraih ISO 9001:2008 pada Mei 2016 yang lalu hingga mampu menyelesaikan perkara dibawah batas maksimal SOP yaitu 50 hari.

“Pada tahun 2016, Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat mampu memutus perkara sama dengan jumlah perkara yang diterima, artinya tidak ada tunggakan perkara untuk diselesaikan tahun 2017,” ungkap Muhammad Yamin.

Sebagai wujud apresiasi terhadap peningkatan kinerja majelis hakim dan panitera pengganti dalam mencapai zero pending case, KPTA Bandung memberikan penghargaan kepada majelis hakim dan panitera pengganti yang dinilai berprestasi dalam penyelesaian perkara di tahun 2016.

Peringkat pertama yaitu majelis yang dipimpin oleh Drs. H. J. Thantowie Ghanie, S.H., M.H., dengan anggota majelis Dr. Hj. Sisva Yetti, S.H. M.H. dan Drs. Tata Sutayuga, S.H., M.H. Peringkat kedua diraih oleh majelis yang dipimpin oleh Drs. H. I. Nurcholis Syamsuddin, S.H., M.H. dengan anggota majelis Drs. H. Ahmad Choiran, M.H., dan Drs. E. Mastur Turmudzi, S.H. Sedangkan peringkat ketiga diraih oleh majelis yang dipimpin oleh Dr. Hj. Sisva Yetti, S.H., M.H., Drs. H. Abdul Mu’in, dan Drs. H. Rusydi, S. A., S.H.

Untuk panitera pengganti diraih oleh Suharti, S.H., sebagai peringkat pertama, Drs. Sidik Widyaksa sebagai peringkat kedua, dan peringkat ketiga diraih Dra. Hj. Nafi’ah.

Sekretaris Ditjen Badilag, H. Tukiran, S.H., M.M., yang mengunjungi PTA Bandung sebelum acara syukuran zero pending case dimulai memberikan acungan jempol atas prestasi PTA Bandung tersebut.

“Apa yang telah dilakukan PTA Bandung ini luar biasa. Semoga dapat dijadikan inspirasi oleh satker lainnya di lingkungan peradilan agama,” katanya.

(AJ/NK)