Article Peradilan
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) adalah sistem pelayanan administrasi peradilan yang terintegrasi, mencakup seluruh tahapan mulai dari permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengambilan panjar biaya perkara, hingga penyerahan atau pengambilan produk pengadilan, yang seluruhnya dilaksanakan melalui satu pintu. PTSP dibentuk untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan terjangkau, serta memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur, dan bebas dari praktik korupsi kepada pengguna layanan, sekaligus menjaga independensi dan imparsialitas aparatur pengadilan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran PTSP dalam lingkungan instansi peradilan.
Untuk mendukung pelayanan prima, Pengadilan Agama Cikarang meluncurkan aplikasi PTSP Online. Layanan ini dapat diakses melalui laman https://ptsp.pa-cikarang.go.id atau dengan memindai barcode yang tersedia.
1. Layanan online yang disediakan antara lain:
2. Layanan Chat Online melalui WhatsApp
3. Layanan Teleconference menggunakan Zoom
4. Layanan Pendaftaran e-Court bagi pengguna lainnya
5. Layanan Informasi Persyaratan Pendaftaran
6. Layanan Sistem Informasi Penelusuran Perkara
7. Layanan Monitoring Nomor Antrian Sidang
8. Layanan Pengaduan
Peluncuran PTSP Online ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Cikarang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta sebagai bagian dari komitmen dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).