Seputar Peradilan

SIDANG TERPADU ISBATH NIKAH


pa-cikarang.go.id |08 November 2019


Kegiatan Sidang Terpadu di Luar Gedung Pengadilan Agama Cikarang merupakan salah satu Program Peningkatan Management Peradilan Agama Khususnya Perkara di Pengadilan Agama Cikarang yang diselesaikan melalui Sidang Terpadu. Kegiatan ini merupakan perwujudan salah satu misi dari Pengadilan Agama Cikarang yaitu Meningkatkan Akses Masyarakat terhadap Pelayanan Hukum.


Jum’at 08 November 2019 Kegiatan sidang terpadu istbath nikah dilaksanakan di 2 lokasi yaitu di Kantor KUA Kecamatan Tambun Kab.Bekasi, dan di Kantor Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Pusat Kab. Bekasi, pelaksanaan kegiatan berlangsung mulai Pukul 09.00 Wib, Open Ceremony diawali oleh sambutan Wakil Ketua Pengadilan Agama Cikarang Khalid Gailea, SH. Dan dilanjutkan Pelaksanaan Sidang Terpadu.


Pengadilan Agama Cikarang mendapatkan Pagu Anggaran Sejumlah Rp. 27.000.000,- ( dua puluh tujuh juta Rupiah) untuk Anggaran Pelayanan Sidang Terpadu dengan 8 Kegiatan. Meskipun permohonan Istbat Nikah ini untuk membantu masyarakat untuk kepastian hukum status perkawinan masyarakat namun tidak serta merta semua perkara yang masuk dikabulkan karena hakim harus jeli menilai apakah permohonan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak.

(Rini)