Seputar Peradilan

PEMBUKAAN MAGANG PESERTA CAKIM TERPADU DI PA CIKARANG

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 93/KMA/SK/V/2018 tanggal 17 Mei 2018, Pengadilan Agama Cikarang merupakan salah satu Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama yang ditunjuk sebagai Pengadilan Magang untuk program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu pada Lingkungan Peradilan Agama.

Bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Cikarang, pada hari senin tanggal 17 September 2018 tepat pukul 08.00 Wib, Pengadilan Agama Cikarang menyambut hangat para Peserta Magang Cakim terpadu yang ditempatkan di Pengadilan Agama Cikarang yang berjumlah 12 Peserta dan berasal dari 12 Pengadilan Agama yang berbeda. Sambutan tersebut ditandai dengan Acara Pembukaan Magang Peserta Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu pada Lingkungan Peradilan Agama. Acara dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris serta seluruh jajaran pegawai pada Pengadilan Agama Cikarang.

Dalam Pembukaan tersebut, Ketua PA Cikarang menyampaikan bahwa seluruh Cakim Magang harus sungguh-sungguh mengikuti kegiatan magang ini. Karena ilmu yang didapat, nantinya harus diimplementasikan dalam tupoksi sebagai Hakim. Pada kesempatan Pembukaan ini, Ketua PA Cikarang mengenalkan seluruh jajaran Pegawai, dan sebaliknya seluruh peserta magang diberi kesempatan untuk memperkenalkan dirinya masing-masing.

Kegiatan Magang tahap 1  akan berlangsung selama 14 minggu sampai dengan akhir Desember 2018, keseluruhan tahapan berakhir pada bulan Desember 2019.  Dengan dimentori oleh 3 orang Hakim mentor yaitu Dra. Hj. Sahriyah, S.H, M.Si, Ikin.S.Ag dan Mohammad Arif, S.Ag, M.Si. Kegiatan magang tersebut telah ditetapkan Jadwal serta pembagian kelompok. Semoga dengan adanya arahan-arahan, petunjuk dan materi yang diberikan serta schedule yang telah ditetapkan, kegiatan peserta magang Cakim Terpadu dapat berjalan dengan baik sesuai harapan Mahkamah Agung RI yaitu menjadikan peserta Diklat/Magang  sebagai Cakim dengan standar  pengetahuan dan moral yang tinggi, menjadi Hakim muda yang handal untuk melaksanakan tugas peradilan secara profesional dan dapat mengisi kebutuhan hakim pada Pengadilan yang membutuhkan.

 

Red : DR